Perbedaan Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler penting dipahami agar tidak terjadi "salah paham" dan "salah kaprah" dalam penggunaanya.
Bisa dikatakan, Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler adalah "serupa tapi tak sama".
Pembawa Acara (PA)
Orang yang membawakan acara atau memandu acara secara umum, terutama acara resmi, formal, atau seremonial yang terikat dengan etika protokoler.
Pembawa acara resmi tidak dituntut berimprovisasi, tinggal bacain doang yang sudah disiapkan “seki acara”, dan harus menggunakan bahasa formal, baku, alias “bahasa Indonesia yang baik dan benar”.
MC (Master Of Ceremony)
Orang yang memawa atau memandu jalannya acara tidak resmi (nonformal) dan semi-formal, seperti acara hiburan, pelatihan, seminar, workshop, dan sejenisnya.
MC mesti mampu berimprovisasi, humoris, menghibur audiens, membangkitkan semangat (antusiasme), mengenalkan pembicara, memimpin aplaus, dan kadang-kadang membawakan permainan (game) dan kuis di sela-sela acara.
Protokol
Istilah protokol tidak merujuk pada manusia atau orang. Protokol bukan orang, tapi “sistem” atau “aturan”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikannya sebagai: “peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dsb.,” dan “tata cara (upacara dsb) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik”.
Menurut KBBI, protokol dalam bahasa percakapan sehari-hari merujuk pada “orang yang bertugas mengatur jalannya upacara”.
Protokoler
Menurut KBBI, protokoler artinya “berhubungan (berkaitan) dengan protokol” atau “bersifat keprotokolan”.
Sebagai tata acara, protokol bersifat internasional. Ia mengatur bagaimana seharusnya hubungan antarnegara dan acara yang melibatkan pejabat negara yang berbeda dilakukan.
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mendefinisikan “protokol” atau “keprotokolan” sebagai “serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat."
Protokol dalam pengertian “pengatur acara” bertugas menentukan pembawa acara, mengurus soal dokumentasi, konsumsi, penerimaan tamu, hiburan, perlengkapan, keamanan, dan hal lain yang menunjang kesuksesan acara.
Demikian sebagai tambahan hasanah informasi.
~oh~