Aturan Dan Tingkah Laku Profesional Public Relations / Humas

INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

Aturan Dan Tingkah Laku Profesional Public Relations / Humas

A. Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.

B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.

Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.

Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.

C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.

Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.

Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.

Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.

Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.

D. Tingkah Laku Terhadap Rekan
Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien

Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.

Selain IPRA, masih banyak lagi organisasi keprofesionalan PR/HUMAS memiliki kode etik profesi, di antaranya:
~ PERHUMAS
~ PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA  
    (PRSA)
~ ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS
    INDONESIA (APRI)
~ INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)

Khalayak Khumas

Khalayak Khumas

1. Khalayak atau Publik
Khalayak (public) adalah kelompok atau orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal maupun external. Istilah Khalayak bermakna majemuk, yakni 
publics, dikarenakan berbeda dari yang diindikasikan oleh definisi dari beberapa kamus tertentu kegiatan-kegiatan humas tidak diarahkan kepada khalayak dalam pengertian yang seluas-luasnya (masyarakat umum) . Setiap organisasi memiiki sendiri khalayak khususnya. Bahwa suatu organisasi atau perusahaan tidak hanya menyelenggarakan komunikasi dengan staf atau konsumennya saja.
2. Delapan Khalayak Utama
Delapan khalayak utama yang paling sering menjadi subyek khalayak dari berbagai macam organisasi secara umum. Kedelapan khalayak tersebut adalah:
a. Masyarakat luas;
b. Calon pegawai atau anggota;
c. Para pegawai atau anggota;
d. Pemasok jasa atau berbagai macam barang merupakan kebutuhan rutin dari organisasi atau perusahaan yang bersangkutan;
e. Para investor pasar uang;
f. Para distributor;
g. Konsumen dan pemakai produk organisasi; serta
h. Para pemimpin pendapat umum
Daftar tersebut kurang begitu relevan bagi organisasi-organisasi yang bersifat non komersial seperti pemerintah daerah, yayasan amal, atau angkatan kepolisian. Namun paling tidak, uraian tentang luasnya total khalayak humas memungkinkan kita bisa tahu bahwa penempatan unit humas di bawah divisi pemasaran atau personalia ( hal ini sering sekali terjadi)merupakan tindakan yang tidak pada tempatnya.
3. Analisis terhadap kedelapan khalayak Utama
Berikut ini disajikan ulasan tentang masing-masing dari kedelapan khalayak utama humas:
a. Masyarakat luas
Segmen masyarakat yang menjadi khalayak bagi suatu organisasi jelas berbeda dengan khalayak organisasi yang lain. Khalayak pasar swalayan, Pemda, instalasi nuklir, pabrik, laboratorium riset, hotel, bandara udara, pelabuhan laut, lembaga pendidikan, rumah sakit, penjara umum, barak militer, dan markas besar polisi jelas berlainan satu sama lain.
b. Calon Pegawai atau anggota
Takkan tertarik untuk melamar menjadi anggota atau pegawai suatu organisasi apabila mereka tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh organisasi itu, serta sejauh mana potensinya sebagai majikan yang baik
c. Pegawai atau anggota
Pegawai atau anggota suatu organisasi meliputi suatu orang yang bekerja pada atau menunjang suatu organisasi, yakni mulai dari pucuk pimpinan (pihak manajemen) dan para eksekutif, petugas gudang, pabrik dan laboratorium, staf kantor atau administrasi umum, staf divisi pelayanan dan penjualan, staf transportasi, dan sebagainya
d. Pemasuk
Ada dua jelis pemasok, yakni yang memasok jasa-jasa sepeti air bersih dan energi, serta pemasok berbagai macam bahan baku serta komponen produksi.
e. Masyarakat Keuangan
Kesediaan untuk membeli saham dari suatu perusahaan emiten didasarkan pada pengetahuan (calon) pembeli mengenai latar belakang, kinerja dan prospek ekonomis dari perusahaan emiten yang bersangkutan. Jika suatu perusaan gagal memberi informasi yang benar, harga sahamnya bisa merosot secara tajam. Kalau hal seperti ini terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kepemilikannya segera terancam akan diambil alih oleh pihak-pihak lain.
f. Distributor
Distributor adalah mereka yang menangani fungsi perantara antara produsen dan konsumen.
g. Konsumen dan Pemakai
Yang disebut onsumen dan pemakai produk bukan hanya rumah tangga, tetapi juga perusahaan pembeli dalam partai besar yang lazim disebut sebagai “pemasok sekunder”
h. Pencipta atau Pimpinan Pendapat Umum
Mereka sangat berpengaruh karena merekalah para pencipta atau pemimpin pendapat umum. Jika mereka mengatakan sesuatu itu baik atau buruk, masyarakat luas akan mempercayai dan mengikutinya.
4. Alasan-alasan Penetapan Khalayak
Ada beberapa alasan pokok mengapa suatu organisasi atau perusahaan harus mengenali atau menetapkan unsur masyarakat luas yang menjadi khalayaknya. Yakni:
a. Untuk mengidentifikasikan segmen khalayak atau kelompok yang paling tepat untuk dijadikan sasaran suatu program kehumasan;
b. Untuk menciptakan skala prioritas, sehubungan dengan adanya keterbatasan anggaran dan sumber-sumber daya lainnya;
c. Untuk memilih media dan teknik humas yang sekiranya paling sesuai;
d. Untuk mempersiapkan pesan-pesan sedemikian rupanya agar cepat dan mudah diterima.
5. Akibat Tidak Ditetapkannya Khalayak
Akibat yang timbul sebagai akibat dari tidak ditetapkannya kahalayak atas dilancarkannya suatu program humas.
a. Segenap usaha dan dana akan terpecah-belah oleh karena terlalu luasnya khalayak yang dituju
b. Pesan yang dikirimkan tidak ditangkap atau dimengerti sebagaimana mestinya, karena pesan itu tidak sesuai dengan karakteristik khalayak yang menerimanya
c. Total kegiatan tidak akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga penggunaan jam kerja, materi serta peralatan menjadi tidak ekonomis
d. Tujuan yang hendak dicapai luput dari jangkauan
e. Pihak manajemen (untuk humas internal) atau perusahaan klien (untuk humaas eksternal) tidak akan merasa puas dengan hasil yang ada
Penetapan khalayak dari kegiatan-kegiatan hunas merupakan elemen yang penting dari rangkaian perencanaan suatu kampanye kehumasan. Tanpa adanya khalayak yang jelas (berikut skala prioritasnya, apabila dana dan sumber daya lain yang tersedia sangat terbatas), maka organisasi yang bersangkutan tidak mungkin menemukan media dan teknik-teknik yang tepat untuk melancarkan kampanye humasnya itu.

CONTOH-CONTOH PRAKTIS KHALAYAk
6. Tiga Buah Contoh
Ketiga buah contoh organisasi yang akan dibahas di sini adalah yayasan amal, badan pariwisata nasional, dan sebuah perusahaan pembuat makanan jadi.
Nasib suatu organisasi jelas berbeda di tangan khalayaknya. Untuk itum setiap organisasi harus mengetahui apa atau siapa saja khalayak utamanya serta menjalin komunikasi yang baik dengannya. Bobot seorang manajer humas pada dasarnya terletak pada kemampuannya untuk memberikan saran-saran serta masukan bagi segenap unsur pimpinan dari organisasinya mengenai cara-cara menjalin komunikasi yang positif dengan khalayak.

Faidah dan Urgensi Niat

Faidah dan Urgensi Niat

Diantara faidah dan urgensi niat adalah:

Niat berfungsi untuk membedakan antara amalan ibadah yang satu dengan yang lain. 

Misalnya, seseorang shalat dua rakaat , bisa jadi ia meniatkannya untuk shalat fardhu, atau shalat sunah rawatib, atau tahiyatul masjid. Maka, dengan niat, seseorang membedakan apakah ia melakukan hal yang wajib ataukah hal yang sunah.

Niat berfungsi untuk membedakan perkara ibadah dan perkara adat kebiasaan manusia. 

Misalnya seseorang yang mandi, bisa jadi ia meniatkannya hanya sekedar untuk membersihkan badan (yang nilainya hanyalah sekedar kebiasaan saja) atau bisa jadi ia berniat untuk menghilangkan hadats besar (yang nilainya adalah ibadah).

Benarnya niat menunjukkan ikhlas kepada Allah.Niat yang benar merupakan sebab mendapatkan pahala.

Niat merupakan syarat sebuah amal membuahkan pahala. Amalan mubah seperti makan, minum, dan sebagainya, jika diiringi dengan niat yang benar, semisal karena memenuhi perintah Allah da RasulNya serta untuk membantu dalam melaksanakan ketaatan, maka bisa menjadi amal shalih dan pelakunya diberi pahala. 

(Al Aqd Ats Tsamiin fi Syarhi Mandzumah Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin fi Ushuulil Fiqhi wa Qawaa’idihi hal.214-215) [Rizki Amipon Dasa]

wallahu'alam (oh)

Melapadzkan Niat

Melafadzkan Niat

Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah yang banyak diajarkan oleh ustadz-ustadz kita bahkan telah diajarkan di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.

Contohnya adalah tatkala hendak shalat berniat Usholli fardhol Maghribi … atau pun tatkala hendak berwudhu berniat Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. Kalau kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat kalau setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih?!

Secara logika mungkin dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan.

Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)

Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.

Setelah kita lihat dalam buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad, I/201, ”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam.”  Dan sebelumnya beliau mengatakan mengenai petunjuk Nabi dalam shalat,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”

Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya.Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim).

Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’Niat kami  kan baik’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,”Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’, hal. 92)

wallahu'alam (oh)


Keadilan dan Pemimpin Yang Adil

IKHTISAR JUMAT, Keadilan dan Pemimpin Yang Adil Bandung, 1 November 2014 "Satu waktu nanti akan tiba atas umatku penguasa s...