Hari ini waktu akhir SIM C saya habis masa berlakunya, maka saya sempatkan mengurusnya ke Cibinong walaupun jauh dan begini coretannya.
Jarak jauh membuat saya harus siap~siap berangkat jam 05.30 wib dari rumah, sampe Cibinong sekitar jam 07.35 wib, sudah rame namun loket masih pada tutup.
Loket Perpanjangan Sim di Polres Cibinong buka jam 08.00 -10.30, kecuali jumat dan sabtu 08.00 ~09.30 wib.
Cara perpanjangan sim berdasarkan pengalaman saya.
Sim yang diperpanjang adalah sim yang jangka waktunya masih berlaku, jika sudah habis maka ikuti prosedur pembuatan sim baru.
1. Persiapkan syarat syarat perpanjangan setelah itu menuju loket foto kopi untuk menggandakan KTP dan Sim serta membeli map warna Biru untuk sim c,
2. Masukan ke dalam map tersebut kelengkapan sbb.: fc kt, fc sim dan sim aslinya. Beri nama dan alamat pada map.
3. Setelah itu map dibawa ke loket pemeriksaaan kesehatan, di loket kesehatan tunjukan map dan akan ditanya Nama, Alamat, berat badan dan tinggi badan, serta periksa tensi darah dan tes warna, setelah itu membayar biaya administrasi sebesar 30.000 rupiah.
4. Dari loket kesehatan saya diarahkan ke loket asuransi jasa raharja, di sana dikenakan biaya sebesar 30.000 rupiah dengan kwitansi sebagai tanda bukti.
5. Selanjutnya saya menuju loket perpanjangan sim dan langsung menyimpan map di loket yang disediakan,
karena saya datang masih pagi dan loket belum buka, maka saya nunggu sampai jam 8.00 wib, waktu loket buka petugas mengumumkan prosedur dan sarat perpanjangan sim.
6. Langkah selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan antrian tumpukan map, setelah itu diganti dengan no antrian untuk dipanggil ke loket bank.
7. Saat dipanggil di loket bank, setelah membayar biaya seebsar Rp.75.000.- saya diberikan formulir untuk diisi sesuai contoh yang ada, setelah selesai diisi langsung kembalikan ke loket bank.
jika tidak ada perbaikan maka kita diarahkan menunggu di loket pemotretan.
8. Pemotretan dipanggil sebanyak 15 orang sekaligus, lalu mengantri di tempat pemotretan.
Tahap pemotretan diawali dengan penandatangan dummy sim, baru proses pemotretan dilakukan, setelah itu keluar dari loket.
9. Setelah pemotretan saya menunggu hasil di loket penyerahan SIM Perpanjangan.
SYARAT PERPANJANGAN SIM
1. SIM yang masih berlaku
2. Foto copy e ktp
3. Surat sehat
BIAYA PERPANJANGAN SI C, A, B di Cibinong
(6 November 2019) :
a. SIM D Rp. 30.000,-
b. Sim C Rp. 75.000.-
c. Sim A Rp. 80.000.-
d. SIM B dan B2 (umum) Rp. 80.000.-
Akhirnya Sekitar jam 10.20 wib. Sim dengan usia baru sudah di tangan.
dan.... Markipul mari kita pulang.. Hehe
Kesimpulannya proses perpanjangan SIM di Cibinong tidaklah lama bahkan cepat, jika kita datang pagi~pagi, karena kalau siang antrian semakin panjang dan prosedurnya menurut prinsip First In First Out siapa datang duluan maka diproses duluan.
Ayo perpanjang dan lengkapi kendaraan dan diri kita dengan surat - surat jangan sampe terlambat. (oh)