Tampilkan postingan dengan label regulasi humas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label regulasi humas. Tampilkan semua postingan

Aturan Dan Tingkah Laku Profesional Public Relations / Humas

INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

Aturan Dan Tingkah Laku Profesional Public Relations / Humas

A. Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.

B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.

Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.

Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.

C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.

Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.

Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.

Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.

Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.

D. Tingkah Laku Terhadap Rekan
Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien

Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.

Selain IPRA, masih banyak lagi organisasi keprofesionalan PR/HUMAS memiliki kode etik profesi, di antaranya:
~ PERHUMAS
~ PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA  
    (PRSA)
~ ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS
    INDONESIA (APRI)
~ INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)

Keadilan dan Pemimpin Yang Adil

IKHTISAR JUMAT, Keadilan dan Pemimpin Yang Adil Bandung, 1 November 2014 "Satu waktu nanti akan tiba atas umatku penguasa s...