Hasil sidang PPKI

Hasil – hasil Sidang PPKI

Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara Lengkap

Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.

3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.

1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.

a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo

b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso

c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo

d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor

e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi

f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja

h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan

2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).

3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.

a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo

c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo

d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis

e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo

f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo

g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara

h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri

i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi

j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso

k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso

l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono

Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja

2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja

3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo

4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto

Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

Diambil dari berbagai sumber

Profil Humas

Profil Humas dapat berupa:

A.  Humas yang Melembaga/In-House PR

Organisasi humas dalam perusahaan diistilahkan sebagai humas yang melembaga/state of being. Sebagai bidang yang melembaga, berarti memiliki seseorang yang memimpin, memiliki staf, dan memiliki ruang/tempat dan sarana/prasarana pendukungnya.

Jabatan-jabatan yang ada dalam bagian humas memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. Pengorganisasian di sini adalah tentang struktur, wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Humas yang melembaga lebih dikenal dengan istilah bagian/departemen/divisi humas/PR communication.

B.  Humas Agency/Ekstern PR

Ekstern PR adalah sebuah lembaga/perusahaan independen yang berbadan hukum dan bergerak dalam layanan dibidang humas. PR ekstern meliputi:

~ PR Full Service. Sebuah perusahaan tersendiri yang bergerak dalam bisnis pelayanan kehumasan, meliputi kegiatan konseling dan sekaligus pelayanan konsultasi dan pelayanan yang mereka berikan kepada klien (perseorangan/perusahaan PR tersebut).

~ PR Consultant.  Yaitu perusahaan PR yang bergerak dalam Layanan konsultasi kehumasan. Pelayanan kosultan yang diberikan tergantung dari kompetensi yang dimiliki para konsultannya.

C.  Event Organizer (EO)

Event Organizer, adalah perusahaan yang melayani jasa sebagai pelaksana sebuah event/kegiatan yang berhubungan dengan publik. Perusahaan ini cenderung spesialis, misalnya:

1) Launching product
2) Pameran/ exhibition
3) Pertemuan-pertemuan (seminar, lokakarya, konvensi, konferensi)
4) Jumpa pers/press conference, press tour, dan sebagainya
5) Show dan kontes-kontes

Intisari kajian Taawun untuk Negeri di Pamijahan

Oleh : Dr. Dahnil Anzhar Simanjuntak, M.E.

disarikan oleh : Oleh Holidin.
~~~~~~~~~~~~

Muhammadiyah itu bermanhaj walaupun tidak bermazhab, untuk itu semua mazhab di ambil dan diproses melalui majelis tarjih.

Ciri utama dakwah muhammadiya adalah Taawun, taawun dalam nketakwan dan kebaikan, bukan dalam kebathilan dan kejahatan.

Dalam dakwah, menurut KH. A Dahlan agama adalah instrumen untuk memajukan masyarakat, sehingga faktor yang memudurkannya (TBC : Tahayul, Bidah dan Churofat) hars di lawan.

Simbol kemajuan nya adalah pendidikan dan kesehatan itulah awal dan pola perjuangan KH. Ahmad Dahlan, lebih menekankan pada gerakan sosial kemasyarakat.

Ketidak tahuan dan tidak paham (bidah khurafat tahayul dll) tidak bisa disebut sesat, tapi harus disadarkan dan diberikan pemahaman dengan akhlak dan keilmuan, salah satunya dengan melalui lembaga pendidikan.

Dakwah KH. Ahmad Dahlan menawarkan solusi, beliau adalah man of action, berupa penanaman akidah berupa tauhid yang murni.

Ada istilah orang lapar tidak diprioritaskan untuk diajarkan tauhid syariah dll, tapi diberi makan, sehingga kebutuhannya tercukupi. Kemudian melalui pendekatan taawun sebagai watak utama dakwah. Itulah prinsip dasar yang  pertama.

Tahap kedua penguatan tauhid, marhalatud dakwah,

Tauhid yang murni akan menimbulkan pribadi yang kuat,

Mengutip H.O.S TJOKROAMINOTO bahwa tipikal seorang Kader, aktivis, pejuang harus memiliki :
Semurni murninya tauhid, Setinggi tingginya pengetahuan, dan sepintar pintar siasatnya.

Sehingga syarat dakwah adalah :
~ Memurnikan tauhid.
~ Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, dan
~ Syiyiyah, dalam rangka menjaga agama,  dan dunia (ibn taimiyah),

Tahap kedua ini, dilakukan dengan 2 (dua) panduan yaitu :  akhlak dan syariah,

Prinsipnya bahwa ibadah itu semunya dilarang kecuali  ada dalil yang diperintahkan, sedangkan muamalah itu boleh kecuali ada dalil larangan begitu kaidah fikihnya.

Inti beragama adalah akhlak, "addinu khusnul khuluk", sekolah sebagai lembaga  pembinaan akhlak tidak hanya mengejar nilai.

Lalu apa artinya nilai 100 dengan hasil mencontek jika dibanding nilai 70 dengan keringat dan kejujuran??. Oleh karena itu substansi ahlak lebih baik daripada hanya prioritas nilai semata.

Cara tawun adalah peduli jangan sampai ditinggalkan, itulah spirit almaun, teologi almaun dalah prinsip dasar gerakan sosial. Tapi tidak cukup hanya dengan itu tapi dilengkapi prinsip gerkan berkemajuan, berlandaskan pada surat alashr.

Teologi alashr ini memiliki 4 makna (buya hamka, tafsir al azhar)
~ Prinsip hormat waktu (disiplin waktu)
~ Melek teknologi
~ Taushiyah kebenaran dan
~ Taushiyah kesabaran.

Demikian sebagai ikhtisar dari materi yang disampaikan.

Wallahu alam.
-oh-

Keadilan dan Pemimpin Yang Adil

IKHTISAR JUMAT, Keadilan dan Pemimpin Yang Adil Bandung, 1 November 2014 "Satu waktu nanti akan tiba atas umatku penguasa s...