Hasil sidang PPKI

Hasil – hasil Sidang PPKI

Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara Lengkap

Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.

3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.

1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.

a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo

b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso

c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo

d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor

e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi

f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja

h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan

2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).

3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.

a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo

c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo

d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis

e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo

f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo

g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara

h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri

i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi

j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso

k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso

l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono

Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja

2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja

3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo

4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto

Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

Diambil dari berbagai sumber

Profil Humas

Profil Humas dapat berupa:

A.  Humas yang Melembaga/In-House PR

Organisasi humas dalam perusahaan diistilahkan sebagai humas yang melembaga/state of being. Sebagai bidang yang melembaga, berarti memiliki seseorang yang memimpin, memiliki staf, dan memiliki ruang/tempat dan sarana/prasarana pendukungnya.

Jabatan-jabatan yang ada dalam bagian humas memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. Pengorganisasian di sini adalah tentang struktur, wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Humas yang melembaga lebih dikenal dengan istilah bagian/departemen/divisi humas/PR communication.

B.  Humas Agency/Ekstern PR

Ekstern PR adalah sebuah lembaga/perusahaan independen yang berbadan hukum dan bergerak dalam layanan dibidang humas. PR ekstern meliputi:

~ PR Full Service. Sebuah perusahaan tersendiri yang bergerak dalam bisnis pelayanan kehumasan, meliputi kegiatan konseling dan sekaligus pelayanan konsultasi dan pelayanan yang mereka berikan kepada klien (perseorangan/perusahaan PR tersebut).

~ PR Consultant.  Yaitu perusahaan PR yang bergerak dalam Layanan konsultasi kehumasan. Pelayanan kosultan yang diberikan tergantung dari kompetensi yang dimiliki para konsultannya.

C.  Event Organizer (EO)

Event Organizer, adalah perusahaan yang melayani jasa sebagai pelaksana sebuah event/kegiatan yang berhubungan dengan publik. Perusahaan ini cenderung spesialis, misalnya:

1) Launching product
2) Pameran/ exhibition
3) Pertemuan-pertemuan (seminar, lokakarya, konvensi, konferensi)
4) Jumpa pers/press conference, press tour, dan sebagainya
5) Show dan kontes-kontes

Intisari kajian Taawun untuk Negeri di Pamijahan

Oleh : Dr. Dahnil Anzhar Simanjuntak, M.E.

disarikan oleh : Oleh Holidin.
~~~~~~~~~~~~

Muhammadiyah itu bermanhaj walaupun tidak bermazhab, untuk itu semua mazhab di ambil dan diproses melalui majelis tarjih.

Ciri utama dakwah muhammadiya adalah Taawun, taawun dalam nketakwan dan kebaikan, bukan dalam kebathilan dan kejahatan.

Dalam dakwah, menurut KH. A Dahlan agama adalah instrumen untuk memajukan masyarakat, sehingga faktor yang memudurkannya (TBC : Tahayul, Bidah dan Churofat) hars di lawan.

Simbol kemajuan nya adalah pendidikan dan kesehatan itulah awal dan pola perjuangan KH. Ahmad Dahlan, lebih menekankan pada gerakan sosial kemasyarakat.

Ketidak tahuan dan tidak paham (bidah khurafat tahayul dll) tidak bisa disebut sesat, tapi harus disadarkan dan diberikan pemahaman dengan akhlak dan keilmuan, salah satunya dengan melalui lembaga pendidikan.

Dakwah KH. Ahmad Dahlan menawarkan solusi, beliau adalah man of action, berupa penanaman akidah berupa tauhid yang murni.

Ada istilah orang lapar tidak diprioritaskan untuk diajarkan tauhid syariah dll, tapi diberi makan, sehingga kebutuhannya tercukupi. Kemudian melalui pendekatan taawun sebagai watak utama dakwah. Itulah prinsip dasar yang  pertama.

Tahap kedua penguatan tauhid, marhalatud dakwah,

Tauhid yang murni akan menimbulkan pribadi yang kuat,

Mengutip H.O.S TJOKROAMINOTO bahwa tipikal seorang Kader, aktivis, pejuang harus memiliki :
Semurni murninya tauhid, Setinggi tingginya pengetahuan, dan sepintar pintar siasatnya.

Sehingga syarat dakwah adalah :
~ Memurnikan tauhid.
~ Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, dan
~ Syiyiyah, dalam rangka menjaga agama,  dan dunia (ibn taimiyah),

Tahap kedua ini, dilakukan dengan 2 (dua) panduan yaitu :  akhlak dan syariah,

Prinsipnya bahwa ibadah itu semunya dilarang kecuali  ada dalil yang diperintahkan, sedangkan muamalah itu boleh kecuali ada dalil larangan begitu kaidah fikihnya.

Inti beragama adalah akhlak, "addinu khusnul khuluk", sekolah sebagai lembaga  pembinaan akhlak tidak hanya mengejar nilai.

Lalu apa artinya nilai 100 dengan hasil mencontek jika dibanding nilai 70 dengan keringat dan kejujuran??. Oleh karena itu substansi ahlak lebih baik daripada hanya prioritas nilai semata.

Cara tawun adalah peduli jangan sampai ditinggalkan, itulah spirit almaun, teologi almaun dalah prinsip dasar gerakan sosial. Tapi tidak cukup hanya dengan itu tapi dilengkapi prinsip gerkan berkemajuan, berlandaskan pada surat alashr.

Teologi alashr ini memiliki 4 makna (buya hamka, tafsir al azhar)
~ Prinsip hormat waktu (disiplin waktu)
~ Melek teknologi
~ Taushiyah kebenaran dan
~ Taushiyah kesabaran.

Demikian sebagai ikhtisar dari materi yang disampaikan.

Wallahu alam.
-oh-

Khutbah Tahun Baru: Merenungi Hakikat Umur

Khutbah Tahun Baru: Merenungi Hakikat Umur
Khutbah I
الحَمْدُ للهِ الّذِي لَهُ مَا فِي السمَاوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ وَلَهُ الحَمْدُ فِي الآخرَة الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وهو الرّحِيم الغَفُوْر. . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى الرَّشَادِ. اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبهِ الهَادِيْنَ لِلصَّوَابِ وَعَلَى التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ اْلمَآبِ.
اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ اِلاَّوَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Hadirin Jamaah Jumat Rokhimakumulloh
Ada pemandangan yang hampir selalu kita temui tiap momen pergantian tahun, yakni banyak orang-orang larut dalam suka cita hingga kadang merasa perlu untuk merayakannya dengan kegiatan-kegiatan khusus. Tahun baru seolah menjadi saat-saat yang paling dinanti.

Di detik-detik pergantiannya pun nyaris tiap orang rela berjaga, lalu meluapkan rasa bahagia dengan aneka petasan, kembang api, atau sejenisnya, ketika saat-saat yang ditunggu itu tiba.

Bahagia terhadap momen-momen tertentu merupakan sesuatu yang sangat manusiawi. Begitu pula dalam momen pergantian tahun ini. Yang menjadi pertanyaan, sudah pada tempatnyakah kebahagiaan itu diekspresikan?

Jamaah shalat jum’at rahimakumullah,
Waktu adalah sebuah anugerah. Manusia menerima kesempatan di dunia untuk mencapai tujuan-tujuan akhirat. Sebagaimana Islam ajarkan bahwa kehidupan dunia adalah ladang yang mesti digarap serius untuk masa panen di akhirat kelak. Karena itu sifat waktu dunia adalah sementara, sedangkan sifat waktu di akhirat adalah kekal abadi.

Islam mengutamakan kehidupan akhirat di atas kehidupan dunia. Dua kehidupan tersebut dikontraskan sebagai dua jenis waktu yang sejati dan tidak sejati. Al-Qur’an melukiskan kehidupan dunia dengan istilah “tempat permainan” belaka.

وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ  وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” (QS al-Ankabut: 64)

Kalimat “kehidupan dunia ini merupakan senda gurau dan main-main” bukan berarti kita dianjurkan untuk berbuat seenaknya di dunia ini layaknya sebuah permainan. Redaksi tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa kehidupan dunia ini tidak sejati, tidak kekal, dan penuh dengan tipuan. Karena itu, maknanya justru seseorang harus lebih banyak mencurahkan perhatian kepada kehidupan akhirat.

Lantas apa yang harus dilakukan agar kesempatan hidup di dunia berkualitas? Al-Qur’an telah memberikan garis bahwa tujuan diciptakannya manusia adalah untuk mengabdi secara total kepada Allah.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS Adz-Dzariyat: 56)

Allah tidak menciptakan jin dan manusia untuk suatu manfaat yang kembali kepada Allah. Mereka diciptakan untuk beribadah kepada-Nya.

Dan ibadah itu sangat bermanfaat untuk diri mereka sendiri. Pengertian ibadah itu pun sangat luas, tak sekadar ritual kepada Allah (seperti shalat, puasa, haji, atau sejenisnya) melainkan meliputi pula kebaikan-kebaikan yang membawa kemaslahatan bagi orang lain.

Memanfaatkan umur di dunia ini menjadi sangat penting karena waktu terus berjalan, dan tak akan bisa terulang kembali. Manusia dituntut untuk memaksimalkan waktu atau kesempatan yang diberikan untuk perbuatan-perbuatan bermutu, sehingga tak menyesal di kehidupan kelak.

Orang-orang yang menyesal di akhirat digambarkan oleh Al-Qur’an merengek-rengek minta kembali agar bisa memperbaiki perilakunya.
حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ، لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّا ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا ۖ وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ
Artinya: “(Demikianlah keadaan orang-orang yang durhaka itu) hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan.” (QS Al-Mu’minun: 99-100)

Jamaah shalat jum’at rahimakumullah,
Imam Al-Ghazali mengatakan, ketika seseorang disibukkan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dalam kehidupannya di dunia, maka sesungguhnya ia sedang menghampiri suatu kerugian yang besar. Sebagaimana yang ia nyatakan—dengan mengutip hadits—dalam kitab Ayyuhal Walad:

عَلاَمَةُ اِعْرَاضِ اللهِ تَعَالَى عَنِ الْعَبْدِ، اشْتِغَالُهُ بِمَا لاَ يَعْنِيهِ، وَ اَنﱠ امْرَأً ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مَنْ عُمُرِهِ، في غَيرِ مَا خُلِقَ لَهُ مِنَ الْعِبَادَةِ، لَجَدِيرٌ اَنْ تَطُولَ عَلَيْهِ حَسْرَتُهُ
Artinya: "Pertanda bahwa Allah ta'ala sedang berpaling dari hamba adalah disibukkannya hamba tersebut dengan hal-hal yang tak berfaedah. Dan satu saat saja yang seseorang menghabiskannya tanpa ibadah, maka sudah pantas ia menerima kerugian berkepanjangan.”

Dari penjelasan ini, kita patut memikirkan ulang tentang hakikat perayaan tahun baru. Momen tahunan ini seyogianya disikapi secara wajar dan tepat. Kebahagiaan terhadap tahun baru semestinya diarahkan kepada rasa syukur terhadap masih tersisanya usia, bukan uforia kebanggaan atas tahun baru itu sendiri. Sisa usia itu merupakan kesempatan untuk menambal kekurangan, memperbaiki yang belum sempurna, dari perilaku hidup kita di dunia.

Tahun baru lebih tepat menjadi momen muhasabah (introspeksi) dan ishlah (perbaikan).

Sebuah kata-kata Syekh Ahmad ibn Atha'illah as-Sakandari dalam al-Hikam ini patut menjadi renungan:
رُبَّ عُمُرٍ اتَّسَعَتْ آمادُهُ وَقَلَّتْ أمْدادُهُ، وَرُبَّ عُمُرٍ قَليلَةٌ آمادُهُ كَثيرَةٌ أمْدادُهُ.
"Kadang umur berlangsung panjang namun manfaat kurang. Kadang pula umur berlangsung pendek namun manfaat melimpah."

Semoga kita menjadi pribadi yang orang-orang yang mampu menunaikan sisa usia kita dengan sebijak-bijaknya, dan terhindar dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia. Amiin. Wallahu a’lam bisshawâb.

باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ والذِّكْرِ الحَكِيْمِ.  إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Aturan Dan Tingkah Laku Profesional Public Relations / Humas

INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

Aturan Dan Tingkah Laku Profesional Public Relations / Humas

A. Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.

B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.

Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.

Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.

C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.

Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.

Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.

Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.

Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.

D. Tingkah Laku Terhadap Rekan
Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien

Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.

Selain IPRA, masih banyak lagi organisasi keprofesionalan PR/HUMAS memiliki kode etik profesi, di antaranya:
~ PERHUMAS
~ PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA  
    (PRSA)
~ ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS
    INDONESIA (APRI)
~ INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)

Khalayak Khumas

Khalayak Khumas

1. Khalayak atau Publik
Khalayak (public) adalah kelompok atau orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal maupun external. Istilah Khalayak bermakna majemuk, yakni 
publics, dikarenakan berbeda dari yang diindikasikan oleh definisi dari beberapa kamus tertentu kegiatan-kegiatan humas tidak diarahkan kepada khalayak dalam pengertian yang seluas-luasnya (masyarakat umum) . Setiap organisasi memiiki sendiri khalayak khususnya. Bahwa suatu organisasi atau perusahaan tidak hanya menyelenggarakan komunikasi dengan staf atau konsumennya saja.
2. Delapan Khalayak Utama
Delapan khalayak utama yang paling sering menjadi subyek khalayak dari berbagai macam organisasi secara umum. Kedelapan khalayak tersebut adalah:
a. Masyarakat luas;
b. Calon pegawai atau anggota;
c. Para pegawai atau anggota;
d. Pemasok jasa atau berbagai macam barang merupakan kebutuhan rutin dari organisasi atau perusahaan yang bersangkutan;
e. Para investor pasar uang;
f. Para distributor;
g. Konsumen dan pemakai produk organisasi; serta
h. Para pemimpin pendapat umum
Daftar tersebut kurang begitu relevan bagi organisasi-organisasi yang bersifat non komersial seperti pemerintah daerah, yayasan amal, atau angkatan kepolisian. Namun paling tidak, uraian tentang luasnya total khalayak humas memungkinkan kita bisa tahu bahwa penempatan unit humas di bawah divisi pemasaran atau personalia ( hal ini sering sekali terjadi)merupakan tindakan yang tidak pada tempatnya.
3. Analisis terhadap kedelapan khalayak Utama
Berikut ini disajikan ulasan tentang masing-masing dari kedelapan khalayak utama humas:
a. Masyarakat luas
Segmen masyarakat yang menjadi khalayak bagi suatu organisasi jelas berbeda dengan khalayak organisasi yang lain. Khalayak pasar swalayan, Pemda, instalasi nuklir, pabrik, laboratorium riset, hotel, bandara udara, pelabuhan laut, lembaga pendidikan, rumah sakit, penjara umum, barak militer, dan markas besar polisi jelas berlainan satu sama lain.
b. Calon Pegawai atau anggota
Takkan tertarik untuk melamar menjadi anggota atau pegawai suatu organisasi apabila mereka tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh organisasi itu, serta sejauh mana potensinya sebagai majikan yang baik
c. Pegawai atau anggota
Pegawai atau anggota suatu organisasi meliputi suatu orang yang bekerja pada atau menunjang suatu organisasi, yakni mulai dari pucuk pimpinan (pihak manajemen) dan para eksekutif, petugas gudang, pabrik dan laboratorium, staf kantor atau administrasi umum, staf divisi pelayanan dan penjualan, staf transportasi, dan sebagainya
d. Pemasuk
Ada dua jelis pemasok, yakni yang memasok jasa-jasa sepeti air bersih dan energi, serta pemasok berbagai macam bahan baku serta komponen produksi.
e. Masyarakat Keuangan
Kesediaan untuk membeli saham dari suatu perusahaan emiten didasarkan pada pengetahuan (calon) pembeli mengenai latar belakang, kinerja dan prospek ekonomis dari perusahaan emiten yang bersangkutan. Jika suatu perusaan gagal memberi informasi yang benar, harga sahamnya bisa merosot secara tajam. Kalau hal seperti ini terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kepemilikannya segera terancam akan diambil alih oleh pihak-pihak lain.
f. Distributor
Distributor adalah mereka yang menangani fungsi perantara antara produsen dan konsumen.
g. Konsumen dan Pemakai
Yang disebut onsumen dan pemakai produk bukan hanya rumah tangga, tetapi juga perusahaan pembeli dalam partai besar yang lazim disebut sebagai “pemasok sekunder”
h. Pencipta atau Pimpinan Pendapat Umum
Mereka sangat berpengaruh karena merekalah para pencipta atau pemimpin pendapat umum. Jika mereka mengatakan sesuatu itu baik atau buruk, masyarakat luas akan mempercayai dan mengikutinya.
4. Alasan-alasan Penetapan Khalayak
Ada beberapa alasan pokok mengapa suatu organisasi atau perusahaan harus mengenali atau menetapkan unsur masyarakat luas yang menjadi khalayaknya. Yakni:
a. Untuk mengidentifikasikan segmen khalayak atau kelompok yang paling tepat untuk dijadikan sasaran suatu program kehumasan;
b. Untuk menciptakan skala prioritas, sehubungan dengan adanya keterbatasan anggaran dan sumber-sumber daya lainnya;
c. Untuk memilih media dan teknik humas yang sekiranya paling sesuai;
d. Untuk mempersiapkan pesan-pesan sedemikian rupanya agar cepat dan mudah diterima.
5. Akibat Tidak Ditetapkannya Khalayak
Akibat yang timbul sebagai akibat dari tidak ditetapkannya kahalayak atas dilancarkannya suatu program humas.
a. Segenap usaha dan dana akan terpecah-belah oleh karena terlalu luasnya khalayak yang dituju
b. Pesan yang dikirimkan tidak ditangkap atau dimengerti sebagaimana mestinya, karena pesan itu tidak sesuai dengan karakteristik khalayak yang menerimanya
c. Total kegiatan tidak akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga penggunaan jam kerja, materi serta peralatan menjadi tidak ekonomis
d. Tujuan yang hendak dicapai luput dari jangkauan
e. Pihak manajemen (untuk humas internal) atau perusahaan klien (untuk humaas eksternal) tidak akan merasa puas dengan hasil yang ada
Penetapan khalayak dari kegiatan-kegiatan hunas merupakan elemen yang penting dari rangkaian perencanaan suatu kampanye kehumasan. Tanpa adanya khalayak yang jelas (berikut skala prioritasnya, apabila dana dan sumber daya lain yang tersedia sangat terbatas), maka organisasi yang bersangkutan tidak mungkin menemukan media dan teknik-teknik yang tepat untuk melancarkan kampanye humasnya itu.

CONTOH-CONTOH PRAKTIS KHALAYAk
6. Tiga Buah Contoh
Ketiga buah contoh organisasi yang akan dibahas di sini adalah yayasan amal, badan pariwisata nasional, dan sebuah perusahaan pembuat makanan jadi.
Nasib suatu organisasi jelas berbeda di tangan khalayaknya. Untuk itum setiap organisasi harus mengetahui apa atau siapa saja khalayak utamanya serta menjalin komunikasi yang baik dengannya. Bobot seorang manajer humas pada dasarnya terletak pada kemampuannya untuk memberikan saran-saran serta masukan bagi segenap unsur pimpinan dari organisasinya mengenai cara-cara menjalin komunikasi yang positif dengan khalayak.

Faidah dan Urgensi Niat

Faidah dan Urgensi Niat

Diantara faidah dan urgensi niat adalah:

Niat berfungsi untuk membedakan antara amalan ibadah yang satu dengan yang lain. 

Misalnya, seseorang shalat dua rakaat , bisa jadi ia meniatkannya untuk shalat fardhu, atau shalat sunah rawatib, atau tahiyatul masjid. Maka, dengan niat, seseorang membedakan apakah ia melakukan hal yang wajib ataukah hal yang sunah.

Niat berfungsi untuk membedakan perkara ibadah dan perkara adat kebiasaan manusia. 

Misalnya seseorang yang mandi, bisa jadi ia meniatkannya hanya sekedar untuk membersihkan badan (yang nilainya hanyalah sekedar kebiasaan saja) atau bisa jadi ia berniat untuk menghilangkan hadats besar (yang nilainya adalah ibadah).

Benarnya niat menunjukkan ikhlas kepada Allah.Niat yang benar merupakan sebab mendapatkan pahala.

Niat merupakan syarat sebuah amal membuahkan pahala. Amalan mubah seperti makan, minum, dan sebagainya, jika diiringi dengan niat yang benar, semisal karena memenuhi perintah Allah da RasulNya serta untuk membantu dalam melaksanakan ketaatan, maka bisa menjadi amal shalih dan pelakunya diberi pahala. 

(Al Aqd Ats Tsamiin fi Syarhi Mandzumah Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin fi Ushuulil Fiqhi wa Qawaa’idihi hal.214-215) [Rizki Amipon Dasa]

wallahu'alam (oh)

Keadilan dan Pemimpin Yang Adil

IKHTISAR JUMAT, Keadilan dan Pemimpin Yang Adil Bandung, 1 November 2014 "Satu waktu nanti akan tiba atas umatku penguasa s...