Bismillah..
Menjual aqidah demi urusan dunia yang sesaat.
Musim pilkades identik dengan perdukunan dan ramalan, sehingga menyekutukan Allah dianggap sepele dan merasa tidak berdosa.
Mendatangi dukun (atau apalah sebutan lainnya, bisa ja berkedok Ustadz/Kiyai, orang pintar, paranormal dll) menjadi syarat wajib, sehingga tidak sedikit yang mendatangi dukun dan rela menggelontorkan sejumlah uang atau benda berharga lainnya sebagai maharnya, mengikuti & memenuhi apa yang disyaratkannya, seperti memasang susuk pengasihan agar dikagumi, sehingga orang simpatik, terpikat hati untuk memilihnya.
Menaati setiap titahnya dan pantang mengingkari larangannya, sehingga seolah-olah kehadiran & takdir Allah dianggap tidak ada dan tidak belaku lagi disaat itu. Na'uzubillah
HUKUM MENDATANGI DUKUN
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa dukun di bagi menjadi dua:
▪ARRAAF
Yaitu orang yang mengaku mengetahui kejadian yang telah lewat, yang bisa menunjukkan barang yang dicuri atau tempat kehilangan sesuatu barang.
▪KAHIN
Yaitu orang yang mengaku mengetahui dan memberitakan hal-hal ghaib yang akan terjadi
Atau sesuatu yang terkandung di hati.
Apabila seseorang bertanya tentang masalahnya kepada dukun dan membenarkannya.
Maka ia telah KAFIR. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shollahu 'alaihi wasallam:
من اتى كاهنا، او عرفا، فصدقه بما يقول، فقد كفر بما انزل على محمد.
"Barang siapa mendatangi dukun atau peramal, lalu mempercayainya apa yang dia katakan maka dia telah KAFIR dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad shalallahu'alaihi wa sallam".
(HR. Ahmad, Abu Daud)
"Barang siapa yang mendatangi peramal lalu menanyakan sesuatu kepadanya. Maka tidak diterima sholatnya dalam 40 hari". (HR. Imam Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar