Kurikulum 2013 memiliki 3 komponen penilaian yaitu penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, berikut ini pembahasan detil tentang teknik penilaian K13 2018 yang mencakup 3 komponen tersebut.
a. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku dalam rangka pembentukan karakter peserta didik.
1) Sikap Spiritual
Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
2) Sikap Sosial
Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati mencakup perilaku antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara. Penilaian sikap terdiri atas penilaian utama dan penilaian penunjang. Penilaian utama diperoleh dari hasil observasi harian yang ditulis di dalam jurnal harian. Penilaian penunjang diperoleh dari penilaian diri dan penilaian antarteman, hasilnya dapat dijadikan sebagai alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. Teknik penilaian yang digunakan adalah observasi melalui wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), dan catatan kejadian tertentu (incidental record) sebagai unsur penilaian utama.
Dalam pelaksanaan penilaian sikap, pendidik dapat merencanakan indikator sikap yang akan diamati sesuai dengan karakteristik proses pembelajaran yang akan dilakukan, misalnya perilaku kerjasama dalam diskusi kelompok dan kerapihan dalam praktikum. Selain itu, penilaian sikap dapat dilakukan tanpa perencanaan, misalnya perilaku yang muncul tidak terduga selama proses pembelajaran dan di luar proses pembelajaran. Hasil pengamatan perilaku tersebut dicatat dalam jurnal.
Penilaian sikap dilakukan oleh guru kelas, guru mata pelajaran agama dan budi pekerti, guru PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Guru kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala). Peserta didik yang berperilaku menonjol sangat baik diberi penghargaan, sedangkan peserta didik yang berperilaku kurang baik diberi pembinaan. Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaporkan kepada orangtua dan pemangku kepentingan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester. Hasil akhir penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor peserta didik. Dilaporkan juga pada saat ditemukan ada sikap spiritual atau sikap sosial yang menonjol perlu diberi pembinaan.
b. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian.
Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dilaporkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi. Angka menggunakan rentang nilai 0 sampai dengan 100. Predikat disajikan dalam huruf A, B, C, dan D. Rentang predikat (interval) ini ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan KKM.
Deskripsi dibuat dengan menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Teknik penilaian pengetahuan menggunakan tes tertulis, lisan, dan penugasan.
1) Tes Tertulis
Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, antara lain berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
• Melakukan analisis KD.
• Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
• Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal.
• Menyusun pedoman penskoran.
• Melakukan penskoran berdasarkan pedoman penskoran.
2) Tes Lisan
Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Tes lisan bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Langkah-langkah pelaksanaan tes lisan sebagai berikut:
• Melakukan analisis KD.
• Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
• Membuat pertanyaan atau perintah.
• Menyusun pedoman penilaian
• Memberikan tindak lanjut hasil tes lisan
3) Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas dapat dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas. Tugas tersebut dapat dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar sekolah.
4. milik bersama antara peserta didik dan pendidik
5. kepuasan pada diri peserta didik
6. kesesuaian dengan kompetensi dalam kurikulum
7. penilaian proses dan hasil
8. penilaian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
9. Bentuk portofolio
a) File folder yang bisa digunakan untuk menyimpan berbagai hasil karya terkait dengan produk seni
(gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
b) Album berisi foto, video, audio.
c) Stopmap berisi tugas-tugas imla/dikte dan tulisan (karangan, catatan) dan sebagainya.
d) Buku siswa yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio peserta didik.
Dalam menggunakan portofolio, pendidik beserta peserta didik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
(a) masing-masing peserta didik memiliki portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil belajar peserta didik;
(b) menentukan hasil kerja yang perlu dikumpulkan/disimpan;
(c) sewaktu-waktu peserta didik diharuskan membaca catatan pendidik yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan peserta didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap;
(d) peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan pendidik;
(e) catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik perlu diberi tanggal sehingga perkembangan kemajuan belajar peserta didik dapat terlihat.
Demikian info tentang Teknik Penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan Kurikulum 2013 (K13) Tahun 2018 semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar