MENYEBARLUASKAN KEJELEKAN ORANG
diedit oleh : admin*)
penaku.smampuraseda.sch.id - Kejelekan manusia tentu suatu hal yang tidak ingin diketahui oleh manusia yang lain bahkan menjadi keinginan semua orang jika kejelakannya hanya dirinya yang tahu.
Namun kadang sifat manusia yang tidak puas dan penasaran untuk senantiasa menyebarkan dan mencari tahu apa yang ada dalam pikirannya.
Keingintahuan manusia akan suatu hal kadang positif bahkan negatif. saat hal pisitif yang ingin diketahuinya tentu akan membawa manfaat baginya atau mungkin bagi orang lain. Tetapi sebaliknya ketika hal negatif yang menjadi keungin tahuannya, tentu dampak yang timbul pun akan negatif baginya dan bagi orang lain.
baca juga : Ada Garansi Allah di Waktu Shubuh dan Ashar
Dalam Al-Qur'an Allah mengingatkan kita bahwa perbuatan yang baik bagi manusia, bila sebaliknya pun demikian Q.S. 17:7
Dalam hal ini Nabi bersabda :
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“... dan barangsiapa menutup aib muslim maka Allah akan menutup aibnya di hari kiamat kelak”
(HR Bukhari dai Shafwan).
Anjuran menutup kejelekan orang lain, tentu mengandung maksud agar orang yang ditutup kejelekannya itu mau memperbaiki perbuatannya, sehingga menjadi lebih baik.
Tetapi kalau justru dengan menutup kejelekannya orang itu menjadi lebih jelek perbuatannya, sehingga masyarakat dirugikan, maka kewajiban menutup kejelekan orang lain itu menjadi gugur.
Maka melindungi melindungi masyarakat dari kerugian dan kerusakan ulah orang itu, tiada halangan atau larangan untuk mengungkapkan kejelekan orang itu kalau memang sudah jelas..
Artikel lainnya : Manusia Lemah - Manusia Kuat - Manusia Lemah & Berubah
Dalam praktek pelaksanaan hukum, diperbolehkannya menampakkan kejelekan atau kejahatan orang lain, jika orang itu berkedudukan sebagai :
1. Saksi dalam kejahatan, untuk melindungi masyarakat diperbolehkan menampakan orang lain
2. Orang yang dianiaya. Dapat mengadukan dengan menampakkan kejelekan orang lain di hadapan pengadilan untuk mendapatkan keadilan
3. Petugas pengungkap kejahatan. Saat ini lebih dikenal dengan jaksa
4. Keterangan seseorang dalam rangka menegakkan agama, seperti ilmuan hadits menerangkan tentang cacat kejujuran seseorang
5. Seseorang mengungkapkan kejelekan orang lain dalam rangka untuk mengingatkan masyarakat agar masyarakat terlindung dari kejahatan itu.
wallahu'alam (/oh)
----
Sumber :
Tanya Jawab Agama 4, 2015: 34-36
gb.: @sang.pencerah.ig
Tidak ada komentar:
Posting Komentar